Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Kurun Waktu Tahun 2017-2020 di Desa Kanigoro dan Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang

Image Description
pidsus 22 March 2022
Bagikan:
Image Description

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan eksekusi terhadap terpidana  Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Kurun Waktu Tahun 2017-2020 di Desa Kanigoro dan Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang atas nama PENNY TRI HERDHIANI S.E Binti HEROE MOEJIANTORO berdasarkan Putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Tanggal 21 Februari 2022 terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,-  subs  3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 516.635.700,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1  bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ikuti kami melalui untuk mendapatkan informasi terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui: Facebook, Instagram.

Bagikan: