Terpidana Ir. Hendro Soesanto (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tahun 2004) yang diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari Kabupaten Malang di Yogyakarta pada hari Selasa, 25 Januari 2022.
Terpidana langsung dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Malang untuk di ekseskusi.
Ir. Hendro Soesanto merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kab.Malang sejak 8 tahun yang lalu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1371 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2014, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayarkan maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.