Jaksa Penuntut Umum Melaksanakan Upaya Diversi Perkara Anak dari Polres Malang Perkara Penganiayaan


Pada hari Rabu, 15 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Jaksa Penuntut Umum (NURKHOYIN,SH,MH) telah melaksanakan upaya diversi perkara anak pelimpahan dari penyidik Polres Malang atas nama anak inisial D.R yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa upaya diversi di hadiri oleh anak, orang tua anak, korban anak, orang tua korban anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum, dan Penyidik.
Bahwa atas saran Fasilitator kepada para pihak telah menghasilkan kesepakatan sehingga musyawarah Upaya Diversi tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Berdasarkan pasal 12 uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maka penuntut umum segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (skp2) untuk berikutnya dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib, Siap Kerja, Siap Melayani