Penitipan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

Image Description
pidsus 02 December 2021
Bagikan:
Image Description

Rabu, 01 Desember 2021

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerima Penitipan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen sebesar  Rp.1.022.066.472,17(satu miliar dua puluh dua juta enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma tujuh belas sen) oleh Keluarga Terdakwa  MOCHAMMAD RIDHO YUNIANTO S.E.,M.M. 

Ikuti kami melalui untuk mendapatkan informasi terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui: Facebook, Instagram.

Bagikan: