Penitipan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

pidsus
02 December 2021

Rabu, 01 Desember 2021
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerima Penitipan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen sebesar Rp.1.022.066.472,17(satu miliar dua puluh dua juta enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma tujuh belas sen) oleh Keluarga Terdakwa MOCHAMMAD RIDHO YUNIANTO S.E.,M.M.