Hari Rabu, 15 Maret 2023 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang telah diadakan rapat dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Bupati Malang.
Kegiatan tersebut diadakan sehubungan dengan adanya revisi 3 (tiga) Perda dan 1 (satu) Perda ke DPRD Kabupaten Malang. Usulan tersebut merupakan respon dari munculnya Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-Undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
3 (tiga) Perda yang diajukan untuk direvisi adalah:
a. Perda No.10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
b. Perda No. 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan;
c. Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perda yang diajukan untuk dicabut adalah Perda No. 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani..