Intelijen
Tugas dan Fungsi
Tugas dan wewenang Intelijen berdasarkan Pasal 132 Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI adalah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Intelijen Kejaksaan yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung pengakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik ,Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan, melaksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan / atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh jajaran unit kerja dibawahnya yang terdiri dari :
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan dibidang Intelijen;
- Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Intelijen;
- Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi / lembaga, baik di dalam maupun di luar negri;
- Memberikan dukungan teknis secara Intelijen kepada bidang-bidang lain dilingkungan Kejaksaan;
- Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Intelijen;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Jaksa Agung.
Dasar hukum yang terkait :
- UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
- Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Perjagung PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Perja Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.