Tilang Drive Thru

Layanan Loket Tilang Drive Thru

Image Description Image Description
Logo
Panduan Pendaftaran tilang drive thru
Image Description

Panduan Pendafaran Tilang Drive Thru

  • 1

    Login Pengguna

    Login sebagai pengguna untuk dapat melakukan pendaftaran Loket Tilang Drive Thru.

  • 2

    Cek Putusan Tilang

    Lakukan pengecekan putusan untuk mengatahui denda tilang Anda.

    Cek putusan tilang
  • 3

    Bayar Denda Tilang

    Lakukan transfer pembayaran ke nomor rekening
    Bank Rakyat Indonesia (BRI) 0516.01.000235.30.7
    A.n Kejaksaan Negeri Kepanjen (Kejaksaan Negeri Kab.Malang)

  • 4

    Daftar Secara Online

    Daftar online melalui Website atau Aplikasi dengan mengisi Formulir pendaftaran. Lampirkan foto bukti Blangko Tilang dan Foto Kwitansi pembayaran denda Tilang.

  • 5

    Menunggu Verifikasi Petugas

    Anda akan menerima balasan dari Petugas berupa Tiket Penambilan yang berisi Tanggal Pengambilan yang dikirimkan melalui Notifikasi Pesan pada Website atau Aplikasi Mobile.